Kartu KUSUKA

Kartu KUSUKA adalah Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan. Kartu KUSUKA merupakan identitas tunggal Pelaku Utama kelautan dan perikanan. Pelaku utama yang dimaksud adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yakni nelayan, pembudidaya, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan.

Kartu KUSUKA berfungsi sebagai :

  1. Bukti profesi pelaku utama;
  2. Basis data untuk pendataan sektoral bagi Pelaku Utama;
  3. Basis data untuk memudahkan perlindungan dan/atau pemberdayaan bagi Pelaku Utama.

Persyaratan pembuatan Kartu KUSUKA :

A. Pelaku Utama Perorangan

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka di Dinas Perikanan dengan mengisi formulir penerbitan;
  2. Pelaku Utama perseorangan mengajukan permohonan dengan melampirkan :
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Utama, apabila pekerjaan yang tertera dalam KTP bukan termasuk dalam daftar Pelaku Utama; dan
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika memiliki.

B. Pelaku Utama Koorporasi

Dalam hal Pelaku Utama berbentuk korporasi maka pengajuan permohonan penerbitan Kartu Kusuka
harus melampirkan NIB. Jika belum memiliki NIB, maka melampirkan persyaratan :

  • fotokopi KTP penanggung jawab korporasi yang dibuktikan dengan dokumen resmi yang
    diterbitkan oleh korporasi yang bersangkutan;
  • fotokopi NPWP korporasi bagi badan usaha yang memiliki NPWP;
  • fotokopi tanda daftar perusahaan (TDP) bagi badan usaha yang memiliki TDP;
  • fotokopi akte pendirian bagi bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer
    (CV), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan,
    Lembaga nonpemerintah;
  • surat keterangan domisili bagi bentuk usaha PT, CV, BUMN, koperasi atau BUMD; dan
  • fotokopi Surat Keputusan pengesahan dari pihak yang berwenang bagi bentuk usaha Kelompok.
Contoh Kartu KUSUKA

Sumber : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 42/PERMEN-KP/2019