WAPREA, BURU – Minggu (07/08/2022) Laporan masyarakat terhadap aktivitas kapal perikanan dari luar Kabupaten Buru langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan Kabupaten Buru bersama Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau I Provinsi Maluku dengan melakukan pengawasan di Lokasi tempat beraktivitasnya kapal tersebut.  Implikasi UU 23 Tahun 2014 bagi pemerintahan daerah secara umum menarik secara signifikan kewenangan pengelolaan SDA kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota.  Desentralisasi pengelolaan sumberdaya laut hanya sampai di tingkat provinsi.  Kewenangan yang diberikan ke provinsi banyak menyangkut perizinan selain pengawasan sumberdaya perikanan oleh sebab itu Dinas Perikanan bersinergi dengan Cabang Dinas untuk melakukan pengawasan.
Pada Prinsipnya Tujuan pengawasan sumberdaya perikanan adalah pemanfaatan sumberdaya perikanan  diantaranya adalah ketaatan atau kepatuhan (compliance) masyarakat nelayan, perusahaan perikanan, atau kapal perikanan pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengelolaan sumberdaya perikanan. 

Kegiatan pengawasan di wilayah perairan Kabupaten Buru ini dilaksanakan langsung Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buru Ibu Ufairah Bin Thahir,S.Pi.M.Si, Kepala Cabang Dinas Gugus Pulau I Provinsi Maluku Bpk Abdullah Alkatiri,S.Pi.M.Si, Kepala Bidang Kenelayanan Dinas Perikanan Kabupaten Buru Bpk. Abubakar Sanaky,S.Pi.M.Si, Pengawas Perikanan Kantor Cabang Dinas GP I Bpk.Mochtar Tan,S.Pi dan Kepala Desa Waprea Bpk Nurdan Buton. Waprea sebagai daerah yang memiliki potensi perikanan cukup besar di Kabupaten Buru, oleh sebab itu Dinas Perikanan berkewajiban untuk melindungi Nelayannya dari aktivitas-aktivitas tangkap dari luar daerah yang dapat berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. Kehadiran Dinas Kabupaten dan Cabang Dinas GP I Prov Maluku adalah bentuk keberpihakan Pemerintah dalam pengembangan sektor perikanan tangkap di Buru khususnya dan di Maluku pada Umumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *